JURNALMETROPOLITAN.com - Kabar mengenai rencana pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju semakin ramai diperbincangkan publik dan menjadi perhatian luas.
Pasangan muda selebriti ini dikabarkan tengah bersiap menyambut momen bahagia yang diprediksi akan menjadi salah satu peristiwa paling dinantikan di industri hiburan Indonesia tahun ini.
Kesiapan hubungan keduanya kian terlihat setelah adanya keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala KUA Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Ahmad Chalabi, membenarkan bahwa pihak keluarga dari kedua calon mempelai telah mendatangi kantor KUA untuk mengurus dokumen pernikahan.
“Beberapa waktu lalu, perwakilan keluarga datang untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Sudah kami proses dan terbitkan,” ujar Ahmad Chalabi.
Ia menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut diajukan karena lokasi akad nikah direncanakan berada di luar wilayah kerja KUA Kebayoran Lama. Sesuai ketentuan administrasi pernikahan di Indonesia, pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar domisili wajib mengurus rekomendasi dari KUA setempat.
Namun, pihak KUA tidak dapat menyampaikan detail lokasi pernikahan tersebut. “Saya tidak bisa menyebutkan lokasinya. Yang jelas, mereka mengajukan rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku dan kami bantu prosesnya,” tambahnya.
Berkas Administrasi Lengkap
Dari sisi administrasi, Ahmad juga memastikan bahwa seluruh persyaratan pernikahan telah dilengkapi oleh kedua pihak. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan belum menikah, hasil pemeriksaan kesehatan, akta kelahiran, hingga ijazah.
“Semua syarat sudah lengkap dan kami sudah memprosesnya. Jika pernikahan dilakukan di luar wilayah kami, maka kami hanya menerbitkan rekomendasinya,” jelasnya.
Kelengkapan dokumen ini menjadi tanda bahwa persiapan pernikahan telah memasuki tahap akhir dan hanya tinggal menunggu pelaksanaan acara.