JURNAL METROPOLITAN - Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Putusan bebas Nikita Mirzani ini diambil setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang.
Diketahui Dito Mahendra tetap tidak datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang Nikita Mirzani.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Bolo Bolo' Tina Toon yang Populer Tahun 90an
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12).
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.
Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Ema' Kustian, Lagu Sunda Populer Hingga Sekarang
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Nikita Mirzani pun sujud syukur sambil menangis. Pengacara dan petugas polwan berusaha menenangkan Nikita.
Beberapa saat kemudian Nikita berdiri dan mendatangi hakim untuk mengucapkan rasa syukur.***