JURNAL METROPOLITAN - Suami Venna Melinda, Ferry Irawan, akhirnya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Seperti diberitakan Jurnal Metropolitan sebelumnya, pasca mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), artis Venna Melinda disebut-sebut akan segera mengakhiri ikatan pernikahannya dengan suaminya, Ferry Irawan.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPR RI ini ketika dirinya datang langsung ke Mapolda Jawa Timur untuk memberi keterangan perihal KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
Baca Juga: Venna Melinda : Jadi Korban KDRT, Tak Dinafkahi 3 Bulan, Gugat Cerai Ferry Irawan
Dengan penetapan status tersangka atas diri Ferry Irawan, makin menambah panjang daftar kasus KDRT yang terjadi di Indonesia. Hal ini berdasarkan data dari Komnas Perempuan, angka kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan peningkatan.
Data dari Januari hingga November 2022 lalu saja, atau selama kurun waktu 11 bulan, sudah ada lebih dari 3.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke Komnas Perempuan.
Venna mengaku dalam tiga bulan terakhir, dirinyalah yang memposisikan diri sebagai "tulang punggung" keluarga dengan menanggung semua kebutuhan keluarganya pasca kejadian KDRT tersebut. Puncaknya terjadi di Kediri, Jawa Timur pada Minggu, tanggal 8 Januari 2023.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Terkait Luka KDRT Venna Melinda
Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea kepada awak media menjelaskan, suami Venna, Ferry Irawan yang kini berstatus tersangka, mempunyai cara sendiri dalam melampiaskan kemarahan secara fisik kepada istrinya.
Selama 3 bulan terakhir itupun, pasca Venna melaporkan dirinya sebagai korban KDRT, polisi pun bergerak cepat mengusut laporan dan menggelar perkara di lokasi kejadian disebut.
Tersangka Ferry Irawan, kata Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, terancam hukuman pidana penjara 5 tahun terkait dugaan KDRT.***