gaya-hidup

Dampak Harga Rokok Terus Naik, Tren 'Downtrading' Jadi Pilihan

Rabu, 27 September 2023 | 10:20 WIB
Daftar Harga Rokok Twizz : Pendatang Baru Dengan Harga Terjangkau (Freepik)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Fenomena downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah terus berlanjut.

Mohammad Aflah Farobi, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai, menjelaskan bahwa kenaikan harga rokok telah memicu fenomena downtrading ini.

“Terjadi karena gap harga jual eceran antara golongan (rokok) yang semakin jauh. Jadi, harga jual rokok golongan I dengan golongan II dan golongan III ini memang dibuat ada gap,” katanya pada media briefing Kementerian Keuangan, Selasa 26 September 2023

Baca Juga: Viral Foto Pria Bertopi Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Bogor, Ini Tanggapan Polisi

Aflah mengatakan bahwa fenomena ini terjadi karena perbedaan harga jual eceran antara berbagai golongan rokok semakin besar. Oleh karena itu, harga jual rokok golongan I memiliki perbedaan yang signifikan dengan golongan II dan golongan III.

“Tapi kalau rokok golongan I, (kenaikan tarif cukainya) sekitar 10 persen. Sehingga, dengan kenaikan yang semakin tinggi ini mengakibatkan yang terkena downtrading tentunya dari golongan I turun ke golongan II atau bahkan turun ke golongan III,” jelasnya.

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk membatasi kenaikan tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) hingga maksimal 5 persen. Keputusan ini diambil karena produksi SKT memiliki dampak signifikan terhadap tenaga kerja, sehingga pemerintah ingin mencegah kenaikan tarif yang terlalu tinggi.

Baca Juga: Dampak El Nino, Harga Beras Diprediksi Terus Meroket Hingga 9 Bulan Ke Depan

Kenaikan tarif cukai secara alami menyebabkan harga jual eceran menjadi lebih mahal. Akibatnya, konsumen cenderung beralih ke rokok yang lebih terjangkau secara harga.

Aflah menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai untuk rokok golongan I mencapai sekitar 10 persen, sehingga ini mendorong konsumen untuk beralih ke golongan rokok II atau bahkan III yang memiliki tarif lebih rendah.

Dia juga mencatat bahwa rokok kretek mesin (SKM) golongan I mengalami penurunan tarif cukai sebesar 14 persen, sedangkan golongan II mengalami kenaikan sebesar 8,4 persen, dan golongan III mengalami kenaikan yang lebih signifikan, yaitu 32,6 persen.

Dari perspektif perlindungan tenaga kerja, Aflah berpendapat bahwa penerapan tarif cukai ini cukup tepat. Rokok jenis SKT, yang harganya lebih tinggi, menyediakan banyak lapangan kerja.

Baca Juga: Usai DIlarang, Pihak TikTok Minta Pemerintah Pertimbangkan 'TikTok Shop'

Halaman:

Tags

Terkini

5 Rekomendasi Kafe Instagramable di Puncak

Rabu, 30 April 2025 | 16:35 WIB