Buka laman https://imei.kemenperin.go.id/
Masukkan 14-16 digit nomor IMEI yang tertera pada kemasan ponsel atau dalam pengaturan ponsel.
Klik ikon "Search" dan tunggu beberapa saat.
Jika terdaftar, akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin."
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin."
Baca Juga: Cara Menemukan Ponsel yang Hilang Dalam Kondisi Mati, Ikuti Setiap Langkahnya!
Dengan melakukan pemeriksaan IMEI pada ponsel Xiaomi, Anda dapat memastikan keaslian perangkat tersebut dan menghindari produk palsu atau replika.
Selain itu, ini juga membantu Anda memverifikasi status perangkat, seperti apakah ponsel tersebut baru atau bekas, serta apakah pernah dilaporkan sebagai hilang atau dicuri.
Xiaomi pertama kali memasuki pasar Indonesia pada tahun 2014 dengan produk ponsel pintar Xiaomi Mi 3. Sejak itu, Xiaomi terus berkembang di Indonesia dengan berbagai varian ponsel pintar, produk cerdas, dan ekosistem produknya. Mereka juga memiliki toko fisik, pusat servis, dan kehadiran online yang kuat.
Namun, perlu diingat bahwa pengetahuan saya terbatas hingga September 2021, dan situasi bisa berubah seiring waktu. Untuk informasi terbaru tentang Xiaomi di Indonesia, disarankan untuk merujuk ke sumber berita dan situs web resmi Xiaomi.(*)