nasional

Tok! Dinyatakan Bersalah, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

Kamis, 7 September 2023 | 15:54 WIB
Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Rubicon terpaksa dijual? (TL Youtube Kompas TV)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

Selain itu, Mario Dandy Satriyo juga diwajibkan membayar biaya restitusi sejumlah Rp25 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Baca Juga: Pembacaan Vonis Mario Dandy Akan Dibacakan Hari Ini, Ini Tuntutan Jaksa!

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun pada terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023

Dalam memberikan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan kekejaman tindakan Mario dan dampak merusaknya terhadap masa depan David. 

Mario dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bukan Hanya G30S PKI, Berikut Peristiwa Bersejarah Indonesia di Bulan September!

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman penjara selama 12 tahun bagi Mario.

Peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan melibatkan anak AG. 

Anak AG sebelumnya telah dihukum 3,5 tahun penjara, namun upaya banding dan kasasinya telah ditolak, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, anak AG sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).(*) 

Tags

Terkini