JURNALMETROPOLITAN.com -- Polisi telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Rumah produksi ini menggandeng sejumlah perempuan sebagai pemeran dalam film-filmnya, dengan total terlibat 12 wanita dan 5 pria sampai saat ini.
"Para tersangka ini tidak hanya merekrut talenta dari jaringan mereka, tetapi juga menggunakan profil media sosial untuk mencari calon pemeran. Dengan demikian, latar belakang pemeran wanita mencakup artis, model foto, serta selebgram," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Selasa 12 September 2023
Ade menjelaskan bahwa rumah produksi film dewasa ini membayar pemerannya sesuai dengan perjanjian bersama, tanpa adanya kontrak resmi.
Baca Juga: Seorang Selebgram Cantik Asal Kota Bogor Diciduk Polisi, Ini Sebabnya
"Tidak ada kontrak formal yang mengikat para pemeran dalam produksi film dewasa ini. Pembayaran dilakukan satu kali per film, dengan jumlah bayaran berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta," katanya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan rumah produksi yang memproduksi film dewasa tersebut. Lokasinya ditemukan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Ade Safri menambahkan bahwa ada lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, masing-masing dengan peran berbeda-beda.
Baca Juga: Raup Jutaan Rupiah Setiap Bulan, Selebgram Cantik Asal Bogor Terancam 6 Tahun Bui
"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memunculkan lima tersangka. Mereka memiliki peran yang beragam dalam produksi film dewasa ini," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin 11 September 2023
Para tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE, yang memiliki peran sebagai produser, pemilik situs web berlangganan konten dewasa, editor, kameramen, hingga pemeran dalam film dewasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.(*)