Senada dengan hal itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari menambahkan, sejak September 2022, diketahui aplikasi Temu telah sebanyak tiga kali berupaya mendaftarkan merek di Indonesia.
Pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sedang dalam tahap pengajuan ulang di Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Didaftarkan langsung oleh dua pihak berbeda. Ada satu oleh pihak asing berdasarkan merek dilakukan pemilik langsung dari China, dan pihak ke dua adalah WNI domisili Jakarta.
“Ke depan kami harapkan ada komite khusus bagi publik untuk bisa melaporkan, ketika ada plaftom yang tidak sesuai dan melakukan pelanggaran bisa langsung diberikan sanksi,” ucapnya.(*)