nasional

Lokasi Pelimpahan Tersangka Kasus Brigadir J Belum Disepakati, Porli Usul di Bareskrim? Ini Alasannya

Senin, 3 Oktober 2022 | 16:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok PMJ)

JURNAL METROPOLITAN - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati proses tahap dua atau pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada hari Rabu (5/10/2022) lusa.

Namun untuk lokasi pelimpahan para tersangka hingga saat ini masih dikomunikasikan antara Polri dan Kejagung.

“Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Masih Dirawat, Paman Ungkap Kondisi Terkini Lesti Kejora

Dedi mengatakan, meski belum disepakati, Polri mengusulkan penahanan setelah proses tahap dua dilakukan di Bareskrim untuk efisiensi waktu.

“Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan tahap dua-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di rutan Bareskrim,” paparnya.

Lebih lanjut, untuk saat ini penahanan para tersangka masih berada di Bareskrim. Namun untuk ke depannya, keputusan penahanan para tersangka berada di Kejaksaan.

“Sementara untuk rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut,” ucapnya.

“Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di Kejaksaan,” jelasnya.***

Tags

Terkini