JURNAL METROPOLITAN - Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/2022).
Barang bukti yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan berupa empat pistol dan satu senapan laras panjang. Selain itu, beberapa bungkus plastik yang didalamnya berisi beberapa peluru.
Selain barang bukti senjata, juga terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen yang salah satunya terlihat paling tebal diantara yang lainnya.
Baca Juga: Mabes Polri Segera Proses Berkas Pemecatan Ferdy Sambo
Dokumen tersebut dibungkus dengan kemasan plastik yang bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dikemas dalam beberapa kontainer plastik.
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).***