nasional

Dilarang Tilang Manual: Korlantas Polri Maksimalkan Tilang Elektronik, Berikan Teguran dan Edukasi Pelanggar

Minggu, 23 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Kapolri melarang petugas kepolisian melkukan tilang manual (Divisi Humas Polda Metro)

JURNAL METROPOLITAN - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 menginstruksikan untuk tidak melakukan penilangan secara manual.

Instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10).

Baca Juga: Berikut 102 Obat yang Diminum Pasien Sebelum Sakit Gagal Ginjal Akut

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambahnya.

Lebih lanjut, dengan adanya instruksi dalam Surat Telegram Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Kiky Saputri Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Jadian 4 Bulan dan Berakhir Lamaran

“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” tandasnya.***

Tags

Terkini