nasional

Ketahuan DVR Zonk, Ternyata Ini Pelaku Hilangkan Barang Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Terdakwa AKP Irfan Widyanto jalani sidang.  (PMJ News)

JURNAL METROPOLITAN - Persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang digelar Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi dari terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Saksi yang dihadirkan adalah anggota tim Dirtipidsiber Polri Aditya Cahya. Aditya Cahya adalah saksi yang mengecek CCTV Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Apa yang disaksikan Aditya mengejutkan karena ketika Aditya mendapat tugas dari tim khusus, Aditya memeriksa barang digital di Puslabfor Bareskrim dan tidak ada ada isi DVR. Sehingga tidak bisa diakses.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak: Penembak Brigadir J Ada Tiga

Kenyataan itu membuat Aditya melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan Marjuki Satpam Komplek Polri Duren Tiga.

Marjuki mengatakan kardus CCTV masih ada di pos Satpam. Setelah itu, Aditya mengutarakan kepada Kompol Herry yang memeriksa CCTV di Puslabfor Polri.

Aditya kemudian mengidentifikasi DVR yang diserahkan ke Puslabfor dan yang diambil dari pos Satpam identik.

Setelah membuat laporan terkait hilangnya barang bukti, kepada pimpinannya Aditya melaporkan untuk gelar kecil pidana yang terjadi.

Baca Juga: Kemenag Gelar Pelatihan Kurikulum Merdeka Guru Madrasah untuk Merdeka Mengajar

Terungkap jika DVR CCTV dalam pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga itu diambil oleh AKP Irfan Widyanto yang diperintah oleh Ari Cahya Nugraha yang saat itu Ari sedang di Bali.

Irfan juga diperintah untuk bertemu oleh Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.***

Tags

Terkini