nasional

Bharada E Kembali Dapat Karangan Bunga, Kali Ini Tertulis Dukungan Penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP

Senin, 21 November 2022 | 15:00 WIB
Karangan Bunga untuk dukungan kepada Bharada E di PN Jaksel (PMJ News / Fajar)

JURNAL METROPOLITAN - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menjalani persidangan.

Persidangan lanjutan Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini Senin (21/11).

Beberapa karangan bunga tampak berjejer di depan PN Jaksel yang bertuliskan dukungan kepada Bharada E.

Baca Juga: Tak Ingin Buru-Buru Tentukan Cawapres, Anies Baswedan Tunggu Kompetitor

Dalam karangan bunga Bharada E juga tertulis dukungan penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP untuk Bharada E dalam kasus tersebut.

“JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITARASANUSANTARA,” tulis karangan bunga yang mengatas namakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang).

“JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIC. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN, KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU” -NIMAS & DIAN KAWANUA- [HONGKONG]

Baca Juga: November Belum Habis, Manfaatkan Promo Ancol untuk Liburan Keluarga

 

“WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU” -GROUP PACEBOOK #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD-

Diketahui bahwa Pasal tersebut merupakan pasal yang memuat untuk tidak memidanakan sebuah perbuatan yang dilaksanakan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.

Isi Pasal 51 ayat 1 KUHP yakni:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”

***

Tags

Terkini