JURNAL METROPOLITAN - Sebanyak tujuh bantuan sosial akan dicairkan Kementerian Sosial. Pencairan bantuan sosial ini hanya berlangsung hingga 15 Desember 2022.
Desember ini merupakan bantuan sosial terakhir yang dilakukan Kementerian Sosial untuk tahun 2022. Jenis bantuan sosial yang telah diberikan meliputi perlindungan jaminan sosial dan bantuan subsidi.
Siapa saja yang menerima bantuan? Tentunya mereka yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cari Nama Anda di Link Kemanaker go.id untuk Cairkan Bantuan Subsidi Upah 2022
Desember ini juga bantuan sosial disabilitas dicairkan. Begitu juga bantuan lansia. Selengkapnya apa saja bantuan sosial yang diberikan di Desember ini? Cek yang berikut ini ya.
Bantuan Sosial Lanjut Usia (Bansos Lansia)
Bantuan ini diberikan bagi yang berusia 80 tahun ke atas. Mulai Desember ini Lansia akan mendapatkan bantuan Rp651.000. Bantuan Lansia ini bisa diambil di Bank Himbara atau di antar ke pihak Lansia.
Bantuan Disabilitas
Besaran bantuan sosial ini Rp651.000 yang mulai disalurkan Desember 2022 ini. Penerima bantuan sosial disabilitas harus memenuhi ketentuan berikut.
Penyandang disabilitas harus WNI dari keluarga pra-sejahtera.
Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
Punya e-KTP.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah.
Kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kirim 48 Truk Bantuan Logistik dan 1.500 Relawan ke Lokasi Gempa Cianjur
Untuk mendapatkan bantuan sosial disabilitas ini harus melengkapi syarat-syarat terlebih dulu.
Syarat:
Fotocopy KK dan KTP
SKTM dari Kelurahan disahkan dikecamatan
Daftar Isian Verifikasi Indikator Fakir Miskin dan Tidak Mampu
Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan
Surat Pernyataan Listrik Menumpang/Non Listrik dan KTP Pemilik Rekening Listrik
Fotocopy Rekening Listrik Daya Maksimal 900 Watt
Alur permohonan:
Pemohon mengambil formulir di Dinsos PPPA
Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
Jika sudah lengkap, petugas melakukan entri data
Petugas melakukan wawancara
Petugas verifikasi melakukan survei lapangan
Petugas melakukan input data verifikasi sesuai kriteria
Surat usulan data penerima bantuan dibuat