nasional

Pelaku Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati

Rabu, 4 Januari 2023 | 21:00 WIB
Herry Wirawan, pelaku asusila terhadap 13 santrinya tetap di vonis hukuman mati (Fot: Antara)

JURNAL METROPOLITAN - Terdakwa pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis dihukum mati tetap diberikan karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.

Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Baca Juga: Suka Makan Buah Satu Ini? Berikut Sederet Manfaat Jeruk Bali Bagi Kesehatan

“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” demikian melansir situs resmi kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2023).

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yaitu penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ganti Warna Mobil? Ini Syarat dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Selanjutnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.***

Tags

Terkini