Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS Senin-Kamis Pekan Depan

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:53 WIB
kolase foto: Rombongan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (PMJ News)
kolase foto: Rombongan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (PMJ News)

JURNAL METROPOLITAN - Proses persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, terdapat dua perkara yang disidangkan, yakni perkara pembunuhan berencana dengan total terdakwa ada 5 orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan terhadap kasus Brigadir J atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Tetangga Labrak Rizky Billar, Ini Perumahan Bukan Jalan Tol

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tempat persidangan digelar terhadap para tersangka mengeluarkan jadwal persidangan mulai hari Senin (31/10/2022) hingga Kamis (3/11/2022).

Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin sampai Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (29/10).

Berikut adalah jadwal lengkap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel:

Senin 31 Oktober 2022
-Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Selasa 1 November 2022
-Terdakwa Ferdy Sambo : Agenda Pemeriksaan Saksi

-Terdakwa Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi

-Terdakwa Arif Rachman Arifin : Agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi

Rabu 2 November 2022

-Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X