Ramai Soal Gugatan Royalti, Charly Van Houten: Bebas Nyanyikan Lagu Saya Tak Perlu Bayar

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 13 Juni 2025 | 13:38 WIB
Vokalis band Setiaku, Charly Van Houten (instagram/charly_setiaku)
Vokalis band Setiaku, Charly Van Houten (instagram/charly_setiaku)

JURNALMETROPOLITAN.com – Saat polemik soal royalti musik kembali memanas di industri hiburan Tanah Air, penyanyi Charly Van Houten memilih mengambil sikap damai.

Melalui unggahan di akun sosial media Instagram pribadinya, vokalis Setia Band itu menegaskan bahwa siapa pun boleh menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa dikenakan biaya royalti.

Dalam unggahan bergambar dirinya, Charly menuliskan pesan bernada santai namun penuh makna.

“Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulis Charly dikutip pada Senin 9 Juni 2025.

Baca Juga: Harumkan Nama Bangsa, Atlet Hapkido Kota Bogor Siap Bertanding di Kejuaraan Asean di Yogyakarta

“Di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti,” tambahnya.

Tak hanya itu, Charly juga mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan royalti secara dewasa dan tidak saling menyalahkan.

“Salam damai… Tanpa harus ada pertengkaran, semua bisa dibicarakan. Tidak perlu mengedepankan tuntutan, hakikatnya semua milik Tuhan,” imbuhnya.

Baca Juga: Insiden Longsor Tambang Batu di Cirebon Telan 20 Korban Jiwa, Menteri Bahlil Sebut Kemungkinan Evaluasi Total

Untuk diketahui, isu royalti lagu kembali mencuat ke publik setelah sejumlah gugatan muncul di antara penyanyi dan pencipta lagu.

Beberapa antaranya, Ari Bias yang menggugat Agnez Mo, Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano, hingga laporan Yoni Dores kepada Lesti Kejora.

Sikap terbuka Charly ini menjadi sorotan tersendiri di tengah suasana panas industri musik, ketika banyak musisi terlibat konflik soal hak cipta.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X