JURNALMETROPOLITAN.com - Kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.
Dirut PT Khazanah Tamma International, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut bahwa ratusan orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai dari Rp12 miliar.
Penahanan Tersangka Bos Hanania Travel
Laporan adanya dugaan penipuan diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 28 Mei 2026 yang melibatkan agen Hanania Travel.
Baca Juga: Curhat Pengguna BYD Sealion 7 Viral, Keluhkan Shockbreaker Patah dan Rasa Aman yang Hilang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kemudian menyebut bahwa penyelidikan pun langsung dilakukan usai laporan resmi dibuat.
Penahanan pada ASF pun telah dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“ASF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan,” ucap Budi dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Polisi Terima 2 Laporan
Sebelum penetapan tersangka, polisi menerima dua laporan secara kolektif yang berbeda.
Laporan pertama pelapor dengan inisial JSP yang melampirkan 128 orang sebagai korban Hanania dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Baca Juga: Menkop Apresiasi Kopdit Obor Mas NTT sebagai Penyalur KUR Beraset Rp1,5 T
Artikel Terkait
Kronologi Penipuan WO Marwah, Korban Asal Bekasi Ungkap Ditagih Biaya Sewa Gedung padahal Sudah Bayar Lunas: Saya Pikir Semuanya Clear
Periset WNI Kena Imbasnya, Dugaan Penipuan Riset Prihantini di Konferensi Ilmiah Internasional Coreng Nama Indonesia
Rifaldy Fajar Buka Suara soal Viralnya Dugaan Penipuan Riset, Akui Catut Nama Sejumlah Kampus Tanpa Izin: Kami Mohon Maaf