“Kami selalu mencoba transparan dan saya pribadi akan siap dengan konsekuensi. Atas ketidaknyamanan ini, saya mohon maaf,” tukasnya.
Kasus ini membuat ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.(*)
Artikel Terkait
Kronologi Penipuan WO Marwah, Korban Asal Bekasi Ungkap Ditagih Biaya Sewa Gedung padahal Sudah Bayar Lunas: Saya Pikir Semuanya Clear
Periset WNI Kena Imbasnya, Dugaan Penipuan Riset Prihantini di Konferensi Ilmiah Internasional Coreng Nama Indonesia
Rifaldy Fajar Buka Suara soal Viralnya Dugaan Penipuan Riset, Akui Catut Nama Sejumlah Kampus Tanpa Izin: Kami Mohon Maaf