JURNALMETROPOLITAN.com - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo, atau yang dikenal sebagai Badai eks Kerispatih, resmi melayangkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia.
Somasi ini ia layangkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu I Still Love You yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 28 Juli 2025, Badai menjelaskan bahwa ini merupakan somasi ketiga yang dilayangkan kepada pihak label.
Baca Juga: Polisi Amankan 9 Terduga Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang
"Saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan," ujar Badai.
Ia menyebut namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu di seluruh platform digital.
Sebaliknya, justru nama Rayen Pono yang tertera sebagai penulis lagu I Still Love You.
Baca Juga: Viral Momen Bule Sebut Pegawai SPBU Tak Takut Dirampok Meski Pegang Uang Gepokan, Bikin Netizen Bingung Jelasinnya
Lebih lanjut, Badai juga mengaku belum pernah menerima royalti atas lagu tersebut sejak pertama kali dirilis.
"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," imbuhnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Badai mengaku telah dua kali menyampaikan somasi resmi sebelumnya.
Baca Juga: Momen Aldi Bragi dan Ikke Nurjanah Nyanyikan Lagu ‘Memandangmu’ Setelah 20 Tahun, Spesial di Pernikahan sang Anak
Namun hingga kini ia mengaku belum mendapat tanggapan dari pihak label.
"Kita enggak main untuk preskon aja tapi kita sudah melakukan teguran atau somasi," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Ria Ricis Ungkap Makna Spesial Tema Ultah Moana yang Habiskan Biaya Rp1 Miliar
Bukan Evan DC, Ini Sosok Tamu Spesial yang Disebut Ria Ricis di Acara Ultah Moana
Viral Modus Chat Pertama Justin Hubner yang Kini Terbukti Sukses Luluhkan Hati Jennifer Coppen