Setelah berkas laporan lengkap dan sidang dimulai, Vadel dipindahkan ke Rutan Cipinang sejak akhir Mei.
Vadel diduga telah melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Untuk ancaman hukumannya, paling singkat adalah penjara 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun.(*)