Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Senjata Api
Hingga kini, pihak kuasa hukum Vadel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)