JURNALMETROPOLITAN.com - Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan terkait sosok pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang secara resmi mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano.
Pencabutan gugatan kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung (MA) tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang.
Minola menyebut, salah satu alasan atas pencabutan kasus hak cipta lagu 'Nuansa Bening' karena murni dari rasa empati atas kepulangan Vidi Aldiano.
"Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran yang melebar kemana-mana," ujar Minola sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment, pada Jumat, 20 Maret 2026.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai MBG Program yang Bagus, namun Perlu Dibenahi Agar Manfaatnya Nyata untuk Warga
"Bahwa kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dalam menentukan sikap. Hanya saja sikap itu belum kami sampaikan yang terlanjur beritanya membesar," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya alasan pihak Keenan Nasution mencabut gugatan hukum terhadap pihak Vidi Aldiano, sosok penyanyi yang mempopulerkan lagu 'Nuansa Bening' tersebut? Berikut ulasannya.
Gugatan Kasasi Dicabut
Dalam penuturannya, Minola memastikan gugatan kasasi yang diajukan kliennya di MA, akan segera dicabut.
"Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," jelasnya.
Di sisi lain, Minola mengatakan, pencabutan gugatan kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung itu tidak melanggar hukum.
"Proses ini tentu dibenarkan secara hukum, meski tidak otomatis berhenti. Namun, ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu," ungkapnya.
"Maka proses itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut," sambungnya.