JURNAL METROPOLITAN - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora menambah panjang kasus KDRT tahun 2022.
Januari tahun 2022 ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan data telah terjadi KDRT sebanyak 18.164 kasus.
Dari jumlah itu perempuan yang menjadi korban sebanyak 16.662 orang. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan ketika menghadapi kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga menjadi perempuan yang terancam keselamatannya.
Sebelum melapor pada pihak berwajib, konsultasisyariah.com menyarankan agar suami istri yang tersulit emosinya sebaiknya ketika di luar menampakkan seolah tidak ada masalah.
Baca Juga: KPI Minta TV dan Radio Tutup Ruang Bagi Pelaku KDRT
Namun apa yang dialami Lesti tampaknya sudah membuat Lesti yakin bahwa dirinya harus melaporkan pada kepolisian.
Langkah Lesti tersebut dibenarkan yaitu melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam rangka dilakukan perbaikan.
Menurut konsultasisyariat.com pihak yang berwenang adalah Pihak yang posisinya bisa mengendalikan dan memberi solusi atas masalah keluarga. Bisa KUA, hakim, ustadz yang amanah, atau mertua.
Mertua berwenang karena perannya diharapkan bisa untuk mengendalikan putra-putrinya. Tetapi ini tidak berlaku sebaliknya.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora
Maksudnya, ketika suami melakukan kesalahan, tidak selayaknya sang istri melaporkan kesalahan suami ini kepada orang tua istri.
Tapi hendaknya dilaporkan kepada orang yang mampu mengendalikan suami, misalnya tokoh agama yang disegani suami atau orang tua suami.
Demikian pula ketika sumber masalah adalah istri. Hendaknya suami tidak melaporkannya kepada orang tuanya, tapi dia laporkan ke mertuanya (ortu istri).
Solusi ini baru diambil ketika masalah itu tidak memungkinkan untuk diselesaikan sendiri antara suami-istri.