JURNAL METROPOLITAN - Artis kontroversial Nikita Mirzani akan menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani tersebut dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan akan disidangkan pada Senin, 14 November 2022 mendatang.
PN Serang pun telah menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tegas Tolak Rujuk dengan Dedi Mulyadi
Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/11).
Uli juga menjelaskan, Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ucapnya.***