Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tegas Tolak Rujuk dengan Dedi Mulyadi

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 9 November 2022 | 16:30 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika setelah selesai menjalani sidang cerai (Foto: sidik jari)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika setelah selesai menjalani sidang cerai (Foto: sidik jari)

JURNAL METROPOLITAN - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi telah memasuki sidang keempat kalinya, kemarin Selasa (8/11).


Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kembali hadir mengikuti proses sidang gugatan perceraiannya tersebut, namun Dedi Mulyadi tidak dapat hadir dan diwakili kuasa hukumnya.


Anne Ratna Mustika atau yang akrab disapa Ambu Anne ini bersikukuh tidak ingin lagi mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan suaminya Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Mau Pesan Tiket Liburan Natal dan Tahun Baru? Kamu Perlu Tahu Perbedaan Kelas Kereta Api Agar Tak Salah Pilih

"Pada proses sidang tadi saya sampaikan, yang mulia dari pihak saya sudah yakin dan tidak ada lagi ruang perdamaian atau kesepakatan damai lagi," tegas Ambu Anne di Pengadilan Agama Purwakarta.

Anne Ratna Mustika berharap proses gugatan perceraiannya cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Terlebih menurutnya, pihak Pengadilan Agama Purwakarta juga sudah lebih tahu tentang alasan-asalan yang diberikan pihaknya sebagai bukti, sehingga dapat mempercepat proses putusan dalam sidang gugatan perceraian tersebut.

Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Rabu 16 November 2022 nanti.

Baca Juga: Rindu Purnama, Lagu Ciptaan Dedi Mulyadi Ditengah Proses Sidang Gugatan Cerai Sang Istri

"Agenda (sidang) berikutnya adalah, kita akan dipertemukan di depan majlis hakim kembali, yang tentunya didampingi hakim medator, untuk memutuskan apakah mediasi ini ada kesepakatan atau tidak. Dan tadi sudah samapaikan saya sudah tidak membuka ruang untuk kesepakatan (rujuk)," ucap Ambu Anne.

Bupati cantik ini menambahkan, banyak alasan sehingga dirinya harus menutup ruang kesepakatan rujuk dengan suaminya.

Baca Juga: Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ingin Nafkah Lahir Batin

Terlebih menurut Anne, kesempatan memperbaiki hubungan rumah tangganya tersebut sudah diberikan olehnya jauh-jauh hari sebelum dirinya mengambil keputusan mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

"Saya sudah berbulan-bulan dan komunikasikan dengan pihak tergugat bersama teman-temannya dan pihak saya juga. Tapi setelah berbulan-bulan tidak ada itikad baik," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X