Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ingin Nafkah Lahir Batin

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 5 November 2022 | 19:30 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (kiri) dan Dedi Mulyadi. Anne Ratna Mustika benarkan gugat cerai Dedi Mulyadi. (Instagram)
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (kiri) dan Dedi Mulyadi. Anne Ratna Mustika benarkan gugat cerai Dedi Mulyadi. (Instagram)

JURNAL METROPOLITAN - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan akan melanjutkan sidang gugatan cerai pada Selasa (8/11/2022) mendatang.

Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi pada 19 September lalu di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Ambu Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika akhirnya angkat bicara terkait alasannya melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Sidang Cerai, Dedi Mulyadi Kembali Unggah Lagu Galau

Menurut Ambu Anne, dalam tiga tahun terakhir ia tidak pernah diberikan nafkah lahir dan batin oleh Dedi Mulyadi.

Ambu Anne menegaskan, dirinya bukan seperti pepatah kacang lupa kulitnya setelah menjadi Bupati Purwakarta lalu menggugat cerai suami.

Hal tersebut dingungkapkan untuk membantah pernyataan Dedi Mulyadi yang menilai Ambu Anne menggugat cerai selepas menjabat bupati.

Baca Juga: Digugat Cerai Istri, Dedi Mulyadi Unggah Foto Bahagia Bersama Sang Putri

"Saya ingin Kang Dedi Mulyadi jujur sudah berapa tahun tidak memberikan nafkah lahir dan batin," kata Anne.

Meski begitu, Ambu Anne menerangkan, bahwa kebutuhan batin bukan hanya soal urusan ranjang.

"Namun perlu, seorang istri itu diberikan kenyamanan, dan ketenangan hati agar seorang istri merasa dihargai oleh suaminya," katanya.

Baca Juga: Lewat Lagu Ini, Dedi Mulyadi Isyaratkan Kesedihan Ditinggal Sang Istri

Tak hanya itu, Anne pun mengatakan, bahwa keputusannya menggugat cerai Dedi Mulyadi disebabkan oleh orang ketiga adalah bohong.

Menurut Ambu Anne, isu orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga yang ditujukan kepadanya itu tidak benar, dan hanya menyudutkan dirinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X