JURNAL METROPOLITAN - Awalnya Kartika Putri melaporakan Richard Lee dokter kecantikan yang juga youtuber atas dugaan pencemaran nama baik pada 9 Agustus 2021 yang lalu.
Melalui putusan sidang praperadilan pada 14 November 2022 kasus Kartika Putri dan Richard Lee tersebut telah selesai.
Atas laporan pencemaran nama baik dan akses ilegal oleh Kartika Putri kepada Richard Lee pengadilan menyatakan laporan Kartika Putri tidak sah.
Baca Juga: Tonton Nanti Malam Sinetron 'Suami Pengganti, Bocorin Sesuatu: Kalah Saing Saka Semakin Galau
Richard Lee yang sempat jadi tersangka gara-gara laporan Kartika Putri dan merasakan dinginnya penjara selama dua tahun kini bisa menghirup udara kebebasan.
Richard merasa lega karena dengan keputusan praperadilan tersebut dirinya Richard Lee telah memenangkan gugatan melawan Kartika Putri.
Richard Lee tersandung kasus hukum berawal dari dirinya yang melakukan uji laboratorium dari kosmetik yang dipromosikan Kartika Putri.
Setelah pengujian tersebut Richard Lee menemukan bahan berbahaya dari kosmetik yang dipromosikan Kartika Putri tersebut.
Baca Juga: Man United Jual Ronaldo, Masih Berminatkah Chelsea Miliki Pemain Asal Portugal Itu?
Ketika Richard Lee menyarankan agar Kartika Putri berhati-hati dalam menerima endorse di sini Kartika Putri bersama brand kosmetik itu tidak terima apa yang dilakukan Richard Lee.
Brian Praneda selaku kuasa hukum Kartika Putri mengaku pihaknya sampai saat ini, ia belum mendapatkan keterangan informasi detail terkait kemenangan Richard Lee.
"Jadi kita juga sudah mendapatkan satu informasi terkait dengan praperadilan yang dilakukan oleh RL, (Richard Lee), kita ikut mantau juga jalannya proses praperadilan namun hingga saat ini kita belum mendapatkan informasi penuh terkait kemenangan tersebut," ungkap Brian Praneda seperti dikutip intipseles.com via zoom pada, Rabu 16 November 2022.
Menurut Brian dari informasi yang didapatkannya ada beberapa poin dari praperadilan yang memang penetapan status tersangka dianggap tidak sah.
Baca Juga: Korsel Sepakati Danai Pembangunan MRT Lintas Fatmawati-Kampung Rambutan