Namun Brian menggarisbawahi hal yang menarik terkait pertimbangan hukum yaitu dasar dikabulkannya permohonan praperadilan dikarenakan salah satunya pedoman dengan surat keputusan bersama 3 menteri Menkominfo, Kapolri.
Disebutkan Brian bahwa untuk laporan itu tidak boleh menggunakan kuasa, dalam artian harus korban langsung yang melapor.
Menurut Brian satu hal yang sangat digarisbawahi adalah bahwa banyak sudah diumumkan dari pihak pemerintah, SKB (Surat Keterangan Bebas) hanya bersifat sebagai pedoman.
"Dia tidak bisa digunakan atau dihentikan satu proses yang telah berjalan yang menyatakan pasal 27 ayat 3 ini salah satu yang bersifat UU ITE," jelas Brian.***
Artikel Terkait
Momen Bahagia Rachel Amanda, Dilamar di Pinggir Sawah dan Berakhir di Pelaminan
Belum Lima Menit, Tiket Konser BLACKPINK di Indoensia Habis Terjual
Suami Pengganti 16 November: Justin-Dion Kerjasama Rencanakan Sesuatu?
Jefri Nichol Tak Peduli Disebut Feminin, Tank Top Ungu Terinspirasi dari Gitaris Red Hot Chili Pappers
Tonton Nanti Malam Sinetron 'Suami Pengganti", Bocorin Sesuatu: Kalah Saing Saka Semakin Galau