JURNAL METROPOLITAN - Artis kolaborator Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Informasi serta Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Disampaikan Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers menjelaskan, duduk perkara tersingkirnya Nikita Mirzani, diantaranya karena perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang menangis.
Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak: Penembak Brigadir J Ada Tiga
Kasus dugaan nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 pada 6 Oktober 2022. Karenanya, penyidik sudah memeriksa Polresta secara lengkap.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk menemukan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan bukti barang tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.
“Sejak siang, baru bisa dilaksanakan setelah pukul 7 malam,” sambungnya.
Baca Juga: Tak Mau Terburu-buru, Motor Listrik Yamaha E01 Setara NMax Masih Tunggu Saat
Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seolah tak ingin melakukan penahanan.
“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.***
Artikel Terkait
Dortmund Incar 16 Besar Grup G Liga Champions
Tanpa Tim Italia? Qatar Bersiap Jadi Tuan Rumah Terbaik Piala Dunia 2022
Hasil Skor Salzburg vs Chelsea 1-2, Chelsea Lolos Grup E
Tak Mau Terburu-buru, Motor Listrik Yamaha E01 Setara NMax Masih Tunggu Momen
Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak: Penembak Brigadir J Ada Tiga