Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari Kedepan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:18 WIB
Nikita Mirzani ditahap buntut kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra
Nikita Mirzani ditahap buntut kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra

JURNAL METROPOLITAN - Artis kolaborator Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Informasi serta Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Disampaikan Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers menjelaskan, duduk perkara tersingkirnya Nikita Mirzani, diantaranya karena perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang menangis.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak: Penembak Brigadir J Ada Tiga

Kasus dugaan nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 pada 6 Oktober 2022. Karenanya, penyidik ​​sudah memeriksa Polresta secara lengkap.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik ​​dari Polresta Serang untuk menemukan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan bukti barang tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Sejak siang, baru bisa dilaksanakan setelah pukul 7 malam,” sambungnya.

Baca Juga: Tak Mau Terburu-buru, Motor Listrik Yamaha E01 Setara NMax Masih Tunggu Saat

Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seolah tak ingin melakukan penahanan.

“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X