JURNAL METROPOLITAN - Bandana yang identik dipakai Youtuber Indonesia, Atta Halilintar, menjadi sorotan dalam kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Bandana Atta Halilintar tersebut dibeli oleh salah satu tersangka Net89, yakni Reza Shahrani alias Reza Paten.
Atta Halilintar diperiksa oleh Bareskrim Polri perihal bandana tersebut karena dibeli oleh Reza dalam sebuah lelang terbuka dengan nilai Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Akhirnya Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, nilai uang sebesar Rp2,2 miliar hasil lelang tersebut bukan unsur pidana karena Atta mengaku tidak mengenal Reza, dan menyebut uang hasil lelang dipergunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah.
"Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar Candra saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
Oleh karenanya, polisi tidak menyita uang hasil lelang bandana tersebut dan hanya menyita bandana yang menjadi objek pelelangan.
Baca Juga: Ini Kata Raffi Ahmad Soal Isu Depak Dimas Ahmad dari RANS
Diberitakan sebelumya, Bareskrim Polri menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten yang diduga merupakan founder Net89 sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89.
“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).
Whisnu menuturkan, Reza ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan sah untuk penetapannya. Namun Whisnu tidak menjabarkan alat bukti apa yang dimaksud.
“Tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal TV MNCTV Selasa 15 November 2022
Jadwal Acara NET TV Selasa 15 November 2022
Jadwal Acara TV RCTI Selasa 15 November 2022
Ini Kata Raffi Ahmad Soal Isu Depak Dimas Ahmad dari RANS
Suami Pengganti: Dita Bikin Kusuma Grup Bangkrut
Akhirnya Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar