JURNAL METROPOLITAN - Kuliner khas Sulawesi Selatan yang berikut ini punya makna sosial bak bumi dan langit. Yang satu makanan kebangsawanan, satunya makanan rakyat biasa.
Kuliner barongko dan jalangkote, keduanya merupakan kuliner khas Sulawesi Selatan yang memiliki riwayat yang sangat berbeda.
Barongko dan jalangkote adalah kuliner yang juga berbeda rasa, jalangkote dengan cita rasa gurih asin, sementara barongko manis.
Baca Juga: Wisata Mangrove Ini Kena Imbas Gelombang Tinggi
Demikian juga cara membuatnya berbeda, kuliner jalangkote proses pembuatannya dengan digoreng. Sedangkan barongko pisang kepok dengan campuran lainnya dibungkus daun pisang setelah itu dikukus.
Namun ada kesamaan dari keduanya yaitu sama-sama merupakan singkatan. Kuliner barongko berasal dari kalimat bahasa Bugis barangku mua udoko. Kemudian disingkat Barongko, yang memiliki arti “barangku (milik) sendiri yang kubungkus”.
Jalangkote pun merupakan singkatan dari dua kata , yakni kata 'jalang' yang berarti jalan, dan 'kote' berarti berkotek-kotek atau berteriak.
Jalangkote konon kabarnya dijajakan oleh seorang anak dengan berteriak. Dari caranya yang dijajakan dengan berteriak maka jalangkote ini adalah makanan masyarakat biasa atau makanan merakyat.
Baca Juga: Jeremy Renner Masih Belum Stabil Usai Kecelakaan Salju
Sedangkan kuliner barongko atau lebih sering disebut kue barongko punya riwayat tersendiri dengan adanya kisah bahwa kue barongko ini awalnya merupakan makananan khas para raja pada suku Bugis dan Makassar.
Barongko yang terbuat dari bahan-bahan seperti pisang kepok, santan dan telur ayam serta dibungkus daun pisang ini selalu hadir saat pernikahan adat.
Barongko juga diyakini memiliki nilai filosfi selain menjadi sajian untuk jamuan tamu kehormatan. Nilai filosofi itu terkait dengan harkat dan martabat atau harga diri masyarakat Bugis dan Makassar.
Nilai filosofi yang terkandung dalam barongko itu membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan barongko sebagai salah satu kekayaan budaya Indonesia melalui keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 60128/MPK.E/KB/2017.***