Sebagai mobil ambulans DFSK Gelora E sudah memenuhi klasifikasi ambulans di Indonesia. Ada tiga jenis ambulans yang terdiri dari Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Transportasi, dan Ambulans Jenazah.
Masing-masing ambulans tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai peraturan Menteri Kesehatan.
Ambulans Gawat Darurat
Harus memiliki peralatan resusitasi, monitor diagnostik, defibrilator, dan alat operasi ringan.
Ambulans jenis ini harus memiliki syarat penggunaan dan mekanisme dokumentasi rutin yang harus dilakukan.
Ambulans Transportasi
Hanya digunakan untuk mengantarkan pasien tetapi bukan dalam kondisi darurat. Ambulans jenis ini biasanya hanya dibekali tabung oksigen sebagai alat tambahan di dalam mobil.
Ambulans Jenazah
Hanya boleh digunakan untuk membawa jenazah menuju rumah duka dan/atau ke pemakaman.***