Supaya Beda dengan Motor Berbahan Bakar Bensin, Motor Listrik Akan Diberi Tanda Ini

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi Plat nomor kendaraan listrik di Indonesia/Pikiran Rakyat.com
Ilustrasi Plat nomor kendaraan listrik di Indonesia/Pikiran Rakyat.com

JURNAL METROPOLITAN - Era kendaraan tenaga listrik sudah diantisipasi pihak Kepolisian. Khususnya sepeda motor listrik, pihak Kepolisian siap melayani register.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan Polri sudah sangat siap mendukung target Presiden untuk memenuhi target 2 juta kendaraan listrik.

Dalam registrasi kendaraan bermotor, lanjut Yusri Yunus, Kepolisian ada di tahapan terakhir setelah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Pemda Bali Berlakukan Zonasi Kendaraan Listrik di Nusa Dua Mulai 11 November

Sebelumnya sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada tetapi nomor mesin tidak ada. Kemudian jalan keluarnya mengganti nomor mesin dengan nomor penggerak.

Karena nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah diubah dan sesuaikan. Pada nomor kendaraan listrik, ditandai dengan warna biru pada plat nomor.

"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September 2022 ini, ada 23.000 Sebanyak 22.000 di antaranya kendaraan roda dua", kata Yusri Yunus seperti dikutip polri.go.id beberapa waktu lalu.

Untuk mendukung kendaraan listrik khususnya implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, saat G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Ke depan, semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X