Sebagai mobil ambulans DFSK Gelora E sudah memenuhi klasifikasi ambulans di Indonesia. Ada tiga jenis ambulans yang terdiri dari Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Transportasi, dan Ambulans Jenazah.
Masing-masing ambulans tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai peraturan Menteri Kesehatan.
Ambulans Gawat Darurat
Harus memiliki peralatan resusitasi, monitor diagnostik, defibrilator, dan alat operasi ringan.
Ambulans jenis ini harus memiliki syarat penggunaan dan mekanisme dokumentasi rutin yang harus dilakukan.
Ambulans Transportasi
Hanya digunakan untuk mengantarkan pasien tetapi bukan dalam kondisi darurat. Ambulans jenis ini biasanya hanya dibekali tabung oksigen sebagai alat tambahan di dalam mobil.
Ambulans Jenazah
Hanya boleh digunakan untuk membawa jenazah menuju rumah duka dan/atau ke pemakaman.***
Artikel Terkait
Si-Moli 55 Kebanggaan Warga Jakarta, Ramaikan Penggunaan Listrik pada Motor Roda Dua
Rogoh Kocek Rp200 Jutaan, Warga India Bisa Bawa Pulang Mobil Listrik dengan 45 Fitur
Ramaikan Pasar Roda Dua, ALVA Hadir untuk Pasar Motor Listrik Dalam Negeri
Selama KTT G20 Polda Bali Operasikan 300 Motor Listrik
Supaya Beda dengan Motor Berbahan Bakar Bensin, Motor Listrik Akan Diberi Tanda Ini