iptekes

Penyebab 33 Kematian: 'Pil Pelangsing' Diklasifikasikan Racun

Selasa, 31 Januari 2023 | 08:45 WIB
Ilustrasi: Pil Pelangsingyang disinyalir mengandung racun (Dok. the sun)

Royal Pharmaceutical Society (RPS) juga menyerukan pelarangan
total bahan kimia tersebut untuk mengurangi risiko bagi masyarakat.

"Memasukkan DNP dalam Undang-undang Racun adalah langkah
positif karena akan membatasi ketersediaannya, tetapi yang benar-
benar dibutuhkan adalah larangan langsung," kata Presiden RPS
Claire Anderson.

“Kami prihatin DNP masih beredar dan ingin melihat komitmen tegas
untuk menindak mereka yang mendapat untung darinya.

"Kami juga meminta perusahaan media sosial untuk menghapus
konten yang mempromosikan atau menjual DNP untuk lebih
mengurangi bahaya," tambahnya.

Reginald Bevan, dari Unit Kejahatan Pangan Nasional Badan Standar
Pangan mengatakan badan itu telah campur tangan dalam 515 kasus
orang yang ingin menjual zat beracun itu secara daring.

Baca Juga: BPOM Dalami Kemungkinan Pelanggaran Hukum Produsen Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya

“Hal ini mengakibatkan sejumlah penangkapan dan penjatuhan
hukuman, termasuk pemenjaraan baik di dalam maupun di luar
negeri,” jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Peduli Pelanggan, PLN Cek kWh Meter Demi Keselamatan

Selasa, 6 Februari 2024 | 09:45 WIB

5 Perbedaan Antara Jaringan 4G dan 5G, Yuk Pelajari!

Kamis, 14 September 2023 | 13:00 WIB