Royal Pharmaceutical Society (RPS) juga menyerukan pelarangan
total bahan kimia tersebut untuk mengurangi risiko bagi masyarakat.
"Memasukkan DNP dalam Undang-undang Racun adalah langkah
positif karena akan membatasi ketersediaannya, tetapi yang benar-
benar dibutuhkan adalah larangan langsung," kata Presiden RPS
Claire Anderson.
“Kami prihatin DNP masih beredar dan ingin melihat komitmen tegas
untuk menindak mereka yang mendapat untung darinya.
"Kami juga meminta perusahaan media sosial untuk menghapus
konten yang mempromosikan atau menjual DNP untuk lebih
mengurangi bahaya," tambahnya.
Reginald Bevan, dari Unit Kejahatan Pangan Nasional Badan Standar
Pangan mengatakan badan itu telah campur tangan dalam 515 kasus
orang yang ingin menjual zat beracun itu secara daring.
Baca Juga: BPOM Dalami Kemungkinan Pelanggaran Hukum Produsen Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya
“Hal ini mengakibatkan sejumlah penangkapan dan penjatuhan
hukuman, termasuk pemenjaraan baik di dalam maupun di luar
negeri,” jelasnya.***
Artikel Terkait
BPOM: 250 Peneliti Indonesia Siap Kembangkan Vaksin mRNA
BPOM Pastikan 4 Obat Batuk Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Tidak Ada di Indonesia
BPOM Perintahkan Industri Farmasi Tarik 5 Obat Sirup Mengandung EG dari Peredaran di Seluruh Indonesia
BPOM Pastikan 23 Obat Sirup Aman Dikonsumsi
Berikan Rasa Aman Konsumen, BPOM Umumkan Produk Sido Muncul Sesuai Standar
Ini Dia Daftar 69 Obat Sirop yang Dilarang Edar oleh BPOM yang Menyebabkan Gangguan Gagal Ginjal Akut
BPOM Dalami Kemungkinan Pelanggaran Hukum Produsen Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya