Penyebab 33 Kematian: 'Pil Pelangsing' Diklasifikasikan Racun

photo author
Mulya Achdami, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:45 WIB
Ilustrasi: Pil Pelangsingyang disinyalir mengandung racun (Dok. the sun)
Ilustrasi: Pil Pelangsingyang disinyalir mengandung racun (Dok. the sun)

JURNAL METROPOLITAN - Stop konsumsi pil pelangsing! Mengapa? Hasil penelitian Royal Pharmaceutical Society (RPS) menyebutkan obat pelangsing mengandung racun yang menyebabkan sedikitnya 33 kasus kematian di Inggris.

Royal Pharmaceutical Society (RPS) menyebutkan dalam pil pelangsing terdapat kandungan DNP - atau 2,4 Dinitrophenol - adalah zat yang digunakan oleh orang yang ingin menurunkan berat badan dengan cepat.

Cilakanya lagi, bahan kimia beracun ini secara legal digunakan sebagai pestisida dan telah dilarang untuk dikonsumsi manusia sejak tahun 2003.

Baca Juga: Kata Menkes Senyawa Kimia ini yang Picu Gagal Ginjal Akut pada Anak dan Sebabkan Kematian

Ironisnya, pil tersebut saat ini dipasarkan dan dijual melalui media
sosial dan luar negeri sebagai bantuan penurunan berat badan atau
“pembakar lemak”.

Home Office telah mengumumkan bahwa mulai 1 Oktober 2023, DNP
akan diatur berdasarkan Poisons Act 1972.

Ini berarti siapa pun yang ingin membeli - untuk tujuan hukum -
memerlukan lisensi untuk melakukannya melalui apoteker terdaftar.

Langkah penting itu berarti mereka yang memiliki atau kedapatan
menjual obat itu akan menghadapi tuntutan pidana.

Ini mengikuti konsultasi publik, yang diminta oleh keluarga korban
DNP.

Bethany Shipsey dari Worcester meninggal pada tahun 2017 dalam
usia 21 tahun setelah dia membeli pil diet yang mengandung DNP
secara online dari sebuah situs web di Ukraina.

Ayahnya, Doug, mengatakan kepada ITV News menyambut baik
pengumuman dari Home Office, tetapi menyerukan pelarangan total
obat tersebut.

“Ini langkah ke arah yang benar, tapi itu tidak cukup.

Baca Juga: Dua Hari Menikah - Ratu Rizky Nabila Rela Tenggak Obat dan Bilang Cinta Pria Lain, Demi Cerai dari Suami Baru

"Kami ingin melakukan larangan langsung karena, selama bertahun-
tahun sejak kami kehilangan Beth, kami tidak dapat menemukan
penggunaan industri yang sah, itulah sebabnya pemerintah telah
mengatakan selama bertahun-tahun bahwa menjual DNP masih
legal. ”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mulya Achdami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peduli Pelanggan, PLN Cek kWh Meter Demi Keselamatan

Selasa, 6 Februari 2024 | 09:45 WIB

5 Perbedaan Antara Jaringan 4G dan 5G, Yuk Pelajari!

Kamis, 14 September 2023 | 13:00 WIB
X