Untuk skema ini, para jemaah akan langsung pulang ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah.
Baca Juga: Sejarah Gunung Salak, Asal Usul hingga Peran Pada Masa Penjajahan
“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” jelasnya.
“Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tambahnya lagi.
Dalam keterangan yang diunggah Kemenag, ada sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudha yang dijadwalkan mengikuti tanazul.
Jemaah yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.(*)