JURNALMETROPOLITAN.com - Beredar video di media sosial (medsos) yang menyebutkan tradisi unik para warga di Sumenep, Jawa Timur dalam momentum Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Minggu, 22 Februari 2026, disebutkan, ribuan warga mengantre panjang demi membooking atau memastikan ketersediaan tempat di area masjid, sejak siang hari.
Hal itu, agar warga bisa melaksanakan ibadah tarawih Ramadan di tahun 2026 ini.
"Ribuan warga Sumenep booking tempat tarawih sejak jam 2 siang," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Baca Juga: LPDP Beberkan Riwayat Studi DS usai Viral Postingan ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ di Jagat Medsos
Diketahui, antrean panjang tersebut terjadi di sekitar Musala Wakaf Abdullah, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kota, Sumenep.
Terlihat dalam video yang beredar, ruas jalan di depan masjid tampak dipenuhi warga yang hendak mengikuti salat tarawih malam pertama Ramadan.
Kepadatan jemaah bahkan meluber hingga ke badan jalan di wilayah setempat.
Usut punya usut, antusiasme warga itu bukan hanya karena momen tarawih perdana, tetapi juga berkaitan dengan pembagian zakat mal kepada jemaah berupa uang tunai Rp300 ribu per orang.
Berdasarkan informasi di lapangan, pembagian amplop Rp300 ribu itu telah secara rutin dilakukan setiap Ramadan, hingga sudah dianggap menjadi tradisi tahunan.
Zakat Mal dari Said Abdullah
Zakat mal yang dibagikan untuk warga Sumenep tersebut diketahui berasal dari politisi senior PDI Perjuangan, MH Said Abdullah, yang kembali menyalurkannya kepada ribuan jemaah pada Ramadan 1447 Hijriah.
Baca Juga: Kondisi Desa Sulum Aceh Tamiang, Warga Krisis Air Bersih hingga Sanitasi yang Belum Layak
Zakat mal itu dibagikan dalam bentuk uang tunai Rp 300 ribu yang dikemas dalam amplop putih polos tanpa logo maupun gambar.
Artikel Terkait
Gelar Tarawih Keliling, Dedie Rachim Ajak Warga Doakan Kota Bogor Agar Dilindungi dari Bencana
THE 1O1 Hotel Bogor Suryakancana Hadirkan Premium Buffet Ramadan 2026: Berbuka Ala Sultan 24 Februari – 15 Maret 2026
Jelang Ramadan 2026, MBG Dipastikan Tetap Jalan di Sekolah hingga Skema Pembagian Khusus pada Pondok Pesantren