LPDP Beberkan Riwayat Studi DS usai Viral Postingan ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ di Jagat Medsos

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:39 WIB
Sosok Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas alumni LPDP yang ramai dikomentari oleh Netizen usia pamer Paspor Inggris milik anak/ Instagram/@sasetyaningtyas
Sosok Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas alumni LPDP yang ramai dikomentari oleh Netizen usia pamer Paspor Inggris milik anak/ Instagram/@sasetyaningtyas

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS.

Sebelumnya diketahui, DS ramai menuai kecaman warganet usai sempat membagikan video bernarasikan 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video itu, DS tengah membuka sebuah paket yang sudah dinantikannya. Isinya adalah selembar surat dari Home Office Inggris.

Usut punya usut, surat tersebut menyatakan anak kedua DS resmi menjadi warga negara Inggris.

Baca Juga: Kondisi Desa Sulum Aceh Tamiang, Warga Krisis Air Bersih hingga Sanitasi yang Belum Layak

Selain itu, DS juga sempat memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.

Kini, LPDP telah angkat bicara terkait viralnya video yang dibagikan DS selaku alumni penerima beasiswa yang diketahui lulus pada tahun 2017 lalu.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS," tulis LPDP sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Minggu, 22 Februari 2026.

"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tambahnya.

Baca Juga: Jalan Alternatif Kena Gerus Lubang Raksasa di Aceh Tengah, Siapkan Jalur Lain untuk Akses Warga

Beberkan Riwayat Studi DS

Dalam pernyataannya, LPDP menjelaskan DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada tanggal 31 Agustus 2017.

LPDP menyebutkan, DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.

Oleh sebab itu, LPDP memastikan pihaknya sudah tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X