BEJAD! Kronologi Kasus Ayah di Surabaya yang Diduga Perkosa 2 Anak Tirinya, Manfaatkan Situasi Rumah yang Sepi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 28 Mei 2026 | 21:11 WIB
Fakta terkait kekerasan seksual yang dilakukan dosen UPN Veteran Yogyakarta (Pexels)
Fakta terkait kekerasan seksual yang dilakukan dosen UPN Veteran Yogyakarta (Pexels)

JURNALMETROPOLITAN.com  - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa 2 anak perempuan di bawah umur oleh ayah tirinya, WRS (39) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menuturkan, tersangka WRS kini telah diringkus usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya secara berulang.

Ganis menyebut, salah satu korban diketahui tengah mengandung atau hamil selama 5 bulan.

"Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya," kata Ganis.

Baca Juga: Update Dugaan Skandal Pemalsuan Dokumen di Kasus Ekspor SDA: Menkeu Purbaya Kini Kantongi 10 Perusahaan Sawit

Lantas, bagaimana kronologi kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah di Surabaya ini? Berikut fakta terkini di antaranya.

Modus Bejat Pelaku saat Rumah Sepi

Dalam keterangannya, Ganis menyebut, kedua korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam.

Pada tahun itu, ibu kandung mereka diketahui menikah dengan WRS.

Terkait kronologinya, aksi tak terpuji ini diduga dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.

Ganis menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga: Viral Manusia Silver Todongkan Pisau saat Mengamen di Jalanan Kuta Bali, Terungkap Pelaku Berasal dari Bandung

Saat itu, kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

HJB ke-544 Resmi Ditutup oleh Dedie Rachim

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:33 WIB

Terpopuler

X