Waduh! Karyawan Mie Gacoan Maling Gerai Tempat Kerjanya Sendiri, Bawa Uang Dalam Brankas!

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 25 November 2023 | 10:33 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat 24 November 2023 (Dimas / Jurnal Metropolitan)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat 24 November 2023 (Dimas / Jurnal Metropolitan)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Mie Gacoan, yang berlokasi di Pasir Mulia Bogor Barat, Kota Bogor.

Tindak kejahatan tersebut melibatkan karyawan aktif dari Mie Gacoan berinisial DG (24). Aksinya tersebut telah dilakukan dalam rentang waktu beberapa minggu dan sudah berlangsung sebanyak 3 kali. 

“Nah, ternyata pelakunya ini adalah karyawannya sendiri, karyawan aktif dari Mie Gacoan tersebut,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat 24 November 2023

Baca Juga: Punya Kepengurusan Baru, Andi M Ridwan Nahkodai PFI Bogor

Pelaku, yang merupakan karyawan Mie Gacoan, diduga melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Aksi pelaku dengan cara memanjat tembok belakang untuk masuk ke dalam restoran dan memanfaatkan plafon serta masuk melalui dapur dengan menggunakan pisau untuk memecahkan kaca dan masuk ke ruang kantor.

Pelaku, yang sudah mengetahui situasi keadaan terhadap lokasi restoran, serta mengetahui letak kunci-kunci penting.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Longsor Batu Tulis, Wakil Wali Kota Dedie A Rachim Pastikan Perbaikan Tepat Waktu

“Pelaku ini sangat mengerti betul, sangat mengenal betul dari situasi, kemudian di mana kunci itu ditempatkan, sehingga ya bisa mengambil barang-barang yang ada di mie gacoan tersebut,” jelasnya

Kerugian yang dialami pihak Restoran Mie Gacoan yakni kehilangan sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam brankas dan CPU komputer.

Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya 1 unit CPU komputer, pisau yang digunakan untuk memecahkan kaca masuk ke akses ruang office, dan juga barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga: Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Diangkat Sebagai Panglima TNI

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X