Bantah Terlibat Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang Parungpanjang, Ini Penjelasan Dishub Kabupaten Bogor

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 30 Mei 2024 | 22:45 WIB
Bantah Terlibat Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang Parungpanjang, Ini Penjelasan Dishub Kabupaten Bogor (Ist)
Bantah Terlibat Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang Parungpanjang, Ini Penjelasan Dishub Kabupaten Bogor (Ist)



JURNALMETROPOLITAN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa, tidak ada petugas Dishub yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli) di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Hal itu ditegaskan oleh Plt. Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih pada Kamis, 30 Mei 2024

“Kita pastikan, tidak ada anggota kami yang melakukan pungli, kalaupun ada oknum yang bermain, saya pastikan ada penindakan yang tegas dari kita. Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami disosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga: PPDB di Kota Bogor Resmi Dimulai, Pemkot Bogor Pastikan Berjalan Lancar

Dadang menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor bahwa, petugas Dishub hanya menjalankan tugas yakni dengan mengatur keluar masuk kendaraan truk khusus angkutan tambang kedalam kantong parkir tersebut.

“Mereka yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB per hari sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang,” ungkapnya.

Dadang menyatakan, berkaitan dengan beredarnya video mengenai adanya dugaan praktik pungutan liar di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan pihak Polres Bogor juga Polsek setempat, untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Berikan Surat Tugas, Partai Demokrat Resmi Usung Dedie Rachim di Pilkada Kota Bogor

Sebagai informasi, berkaitan dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang hanya kendaraan yang bermuatan atau bertonasi di bawah delapan ton seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut.

Sedangkan truk bermuatan di atas delapan ton harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang sesuai dengan (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X