JURNALMETROPOLITAN.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas minyak bumi cair (LPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka dari lokasi kejadian di Bogor, satu tersangka di Bekasi, dan dua tersangka di Tegal.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang kita temukan di lapangan," ucap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Raup Untung Rp10 Miliar
"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka penyalahgunaan liquified petroleum gas atau LPG," sambungnya.
Kronologi kasus ini bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025, terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi pemerintah.
Tindak pidana itu berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Baca Juga: Catat! DKI Jakarta Resmi Menerapkan Pendidikan Gratis di 40 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Ini Syaratnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nunung menjelaskan modus operandi yang dilakukan lima tersangka di tiga tempat kejadian perkara itu hampir serupa.
Para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram sebanyak-banyaknya dari pengecer di berbagai wilayah setempat.
Lalu setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
Baca Juga: Video Pertemuan dengan Anak Viral, Majelis Hakim akan Pertemukan Paula Verhoeven dengan Kedua Putranya di Sidang Mendatang
Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es.
Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.
"Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang," sebut Nunung.
Baca Juga: Akhirnya Raffi Ahmad Kunjungi Tempat Tinggal Kost Mami Nunung: Kaget, Saya Kira Masih di Rumah Tebet
Nunung juga menyebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10,184 miliar.
Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana itu masih dihitung otoritas berwenang.(*)