JURNALMETROPOLITAN.com - Meski telah dipulangkan setelah sebelumnya ditahan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Balai Kota Jakarta masih menyandang status tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut terhadap mereka.
"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu 31 Mei 2025.
Baca Juga: Dedie Rachim Tinjau Rencana Tempat Pembinaan Anak di Yonif 315/Garuda
Menurut Reonald, keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
Adapun pertimbangan itu ialah komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.
Baca Juga: Komitmen Dedie Rachim Tingkatkan Sarpras Olahraga
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka.
Penetapan itu dilandasi dugaan pengeroyokan terhadap tujuh personel polisi yang mengamankan aksi.
Mereka juga dituding merusak pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Usai penetapan tersangka, belasan mahasiswa itu sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun sekarang para mahasiswa itu akhirnya dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan.(*)
Artikel Terkait
Guru di Indramayu Unjuk Rasa Tuntut Gaji Layak
Tak Terima Guru Favorit Dipecat Sepihak, Puluhan Orang Tua dan Murid SDN di Bogor Gelar Unjuk Rasa
Berkedok Adopsi, Sindikat Jual Beli Bayi di Ngawi Terbongkar: Polisi Tetapkan 4 Tersangka