JURNALMETROPOLITAN.com - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil mengikuti kegiatan penerimaan kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Blora, di Balai Kota Bogor, Senin (15/12/2025).
Kedatangan Pemkab Blora ke Kota Bogor bertujuan untuk mempelajari program pertanian organik, yang sudah diatur didalam Perda nomor 16 tahun 2022 tentang sistem pertanian organik.
Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kota Bogor dengan tim pansus yang saat itu dipimpin oleh Adityawarman.
Baca Juga: Adityawarman Hadiri Peresmian Gedung Pusat Kegawatdaruratan Kota Bogor
Sehingga pada kesempatan tersebut, Adit berkesempatan memaparkan isi dari Perda kepada jajaran Pemkab Blora.
Latar belakang penyusunan Perda nomor 16 tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti Sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik.
Karena sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.
Baca Juga: DPRD Setujui Rancangan APBD 2026, Harapkan Pembangunan Berkelanjutan dan Tepat Sasaran
"Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan," ujar Adit.
Dengan adanya kesempatan pertemuan antara dua pemerintah daerah ini, Adit berharap dua daerah dapat meningkatkan kerjasama di bidang lain.
Artikel Terkait
DPRD Kota Bogor Laporkan Kinerja Masa Sidang Kedua Tahun 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Mahasiswi University of British Columbia Bahas Pengembangan Kampung Batik Cibuluh
Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Dekopimda Bahas Penguatan Koperasi Daerah