JURNALMETROPOLITAN.com – Kebun Raya Cibodas yang telah berusia 174 tahun pada 11 April 2026 sudah menjadi destinasi eduwisata alam bagi masyarakat.
Kebun Raya seluas 85 ha ini terletak di Kompleks Hutan Gunung Gede dan Gunung Pangrango, Desa Cimacan, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Kebun Raya Cibodas merupakan kawasan konservasi Ilmiah milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memiliki lima fungsi yakni konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan.
Guna meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum, ketentuan tarif tiket masuk resmi di Kebun Raya Cibodas kini diatur berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tarif PNBP BRIN. Secara spesifik, penentuan tarif eduwisata ini merujuk pada Pasal 4 peraturan tersebut, yang mengatur indeks tarif masuk kawasan konservasi ilmiah di bawah pengelolaan BRIN.
Baca Juga: Musim Liburan Sekolah, Rivera Bogor Hadirkan Promo Belli 1 Gratis 1, Ini Caranya!
Sebagai aset negara yang sepenuhnya dimiliki oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), seluruh pemasukan dari tiket masuk Kebun Raya Cibodas merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang disetorkan langsung kepada kas negara.
Karena Kebun Raya Cibodas merupakan Kawasan milik BRIN, maka pada awal tahun 2026 ini telah terbit Peraturan Presiden (PP) nomor 13 tahun 2026 tentang tarif PNBP BRIN. Secara spesifik tarif masuk Kebun Raya Cibodas sudah diatur pada pasal 4 Peraturan tersebut, yaitu sebesar Rp 15.500/orang pada Senin-Jumat dan Rp 25.500 pada Sabtu-Minggu/hari libur nasional dimana
pengunjung sudah mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja Putera.
Tarif tiket masuk tersebut sama dengan tiket masuk untuk empat Kebun Raya lain milik BRIN yaitu Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Purwodadi dan Kebun Raya Bali.
Pengunjung juga dapat membawa masuk kendaraan ke dalam Kebun Raya Cibodas dan parkir di area yang sudah ditetapkan untuk menjaga konservasi lingkungan.
Baca Juga: Kementerian UMKM Dorong Kolaborasi Komunitas Perkuat Ekonomi Rakyat
Dalam pengelolaan-nya, BRIN bermitra dengan PT Mitra Natura Raya sebagai pengelola resmi Kebun Raya Cibodas. PT Mitra Natura Raya telah mendapatkan sertifikasi sebagai Mitra Instansi Pengelola yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa pendapatan tiket resmi di Kebun Raya Cibodas dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan standar tata kelola keuangan negara yang ketat.
Branch Manager Kebun Raya Cibodas, Dede Dani Rudiansyah, menegaskan Kebun Raya Cibodas merupakan kawasan yang sepenuhnya berbeda dari Kawasan Wisata Cibodas. Oleh karena itu, tarif tiket resmi Kebun Raya Cibodas telah diatur secara spesifik dan resmi berdasarkan PP tarif yang berlaku, di mana pendapatan dari penjualan tiket tersebut masuk ke kas negara sebagai PNBP resmi, bukan dikelola sebagai pungutan lainnya.
“Seluruh pungutan atau biaya di luar loket resmi gerbang Kebun Raya Cibodas dipastikan berada di luar kendali manajemen Kebun Raya Cibodas,” ujar Dede.
Artikel Terkait
Sunset di Kebun Hadirkan Musik dan Kampanye Lingkungan di Kebun Raya Bogor
Semarak HUT Ke-209, Kebun Raya Bogor Hadirkan Taman Araceae dan Gelar Penanaman Pohon
PT Mitra Natura Raya Jadi Mitra Strategis, Pengelolaan Kebun Raya Bogor Dongkrak PNBP