Masih Rendahnya Minat Terhadap Motor Listrik, Pemerintah Bakal Naikkan Subsidi Menjadi Rp10 Juta

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 2 September 2023 | 13:50 WIB
Netizen Berulah! Baru Dirilis Motor Listrik Honda EM1e di Pasaran Indonesia, Tapi Kok Sudah Dikritik, Kenapa? (YouTube Bob Santra)
Netizen Berulah! Baru Dirilis Motor Listrik Honda EM1e di Pasaran Indonesia, Tapi Kok Sudah Dikritik, Kenapa? (YouTube Bob Santra)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Pemerintah berencana untuk meningkatkan subsidi dalam ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui insentif potongan harga bagi motor listrik dan insentif PPN untuk pembelian mobil listrik.

Sebelumnya, insentif sebesar Rp7 juta diberikan oleh Pemerintah untuk pembelian motor listrik dengan syarat motor tersebut memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

Namun, mengingat minat terhadap motor listrik masih terbilang rendah pada saat ini, Pemerintah berencana untuk meningkatkan insentif menjadi Rp10 juta untuk pembelian motor listrik.

Baca Juga: Dampak Polusi Udara, Puluhan Ribu Balita di Jakarta Terserang ISPA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga telah menyatakan bahwa ada rencana untuk meningkatkan insentif motor listrik sebagai langkah untuk mendorong penggunaan motor listrik guna mengatasi masalah polusi udara.

"Upaya penguatan kendaraan listrik termasuk wacana peningkatan insentif dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta untuk motor listrik yang mengalami konversi, ini akan mempermudah dalam hal administrasi." ujar Ridwan Kamil mengungkapkan ini setelah menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, telah mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai kenaikan insentif untuk motor listrik sudah dilakukan.

Baca Juga: Polemik Pemilihan Ketua Askot PSSI Kota Bogor Belum Usai, Agenda Klarifikasi Gagal!

"Ya, kita sudah membahas hal ini." Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Dadan kepada para wartawan pada hari Senin 28 Agustus 2023

Dadan juga menjelaskan bahwa rencana kenaikan insentif motor listrik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta ini muncul karena hingga saat ini minat terhadap konversi motor konvensional ke motor listrik masih terbilang kurang.

"Saati ini, kami memberikan insentif sebesar Rp7 juta. Namun, kami melihat bahwa jumlah pendaftarannya belum signifikan. Kami sedang mempertimbangkan apakah jumlah insentif ini masih kurang atau ada alasan lain mengapa minatnya belum tinggi," ungkap Dadan.(*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X